JAKARTA.,JBI — Persoalan pengadaan material Limestone untuk proyek pembangunan/peningkatan jalan di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pekerjaan Jalan Beton Paket 7 Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Pasalnya, PT Godung Tua melalui Rizal Sitorus mengaku mengalami penghentian secara sepihak atas Purchasing Order (PO) pengadaan Limestone yang sebelumnya telah berjalan.
Berdasarkan keterangan Rizal Sitorus, pengadaan tersebut tercantum dalam PO Nomor 043/PG/IX/2026, dengan kebutuhan Limestone yang disebut mencapai 40 rit atau sekitar 880 meter kubik (m³). Dari jumlah tersebut, pengiriman telah berjalan sebanyak 14 rit sebelum kemudian dihentikan secara tiba-tiba.
Rizal menyebut penghentian tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi yang jelas kepada pihaknya. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat dua rit material yang sempat tertahan dalam proses pengiriman.
Pihak PT Godung Tua mempertanyakan alasan penghentian PO tersebut, terutama karena pengadaan sebelumnya telah berjalan dan material telah dikirim untuk mendukung pekerjaan proyek.
“Kami meminta kejelasan mengenai penghentian PO ini. Sebelumnya pengadaan sudah berjalan, tetapi tiba-tiba dihentikan tanpa ada konfirmasi yang jelas,” demikian keterangan Rizal saat menyampaikan persoalan tersebut kepada JBI.
Selain persoalan PO, Rizal juga menyatakan akan meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta dan instansi teknis yang berwenang, untuk mendapatkan penjelasan mengenai kebutuhan serta spesifikasi material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Ia juga mengaku telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan adanya pengiriman material yang menurut keterangannya perlu diklarifikasi dari sisi dokumen serta aspek lingkungan. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Proyek yang dimaksud berkaitan dengan Pembangunan/Peningkatan Jalan Provinsi DKI Jakarta, Pekerjaan Jalan Beton Paket 7 Tahun 2026. Data pengadaan yang tersedia secara publik mencatat paket pengawasan pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan lokasi pekerjaan sejajar BKT–Jakarta Timur.
Rizal berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, terutama menyangkut pengadaan material, kesesuaian spesifikasi, dokumen pendukung, serta mekanisme penghentian PO.
Hingga berita ini diturunkan, Jurnal Berita Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Padimun Golden, termasuk kepada pihak manajemen keuangan yang disebut berinisial HP, terkait alasan penghentian PO Nomor 043/PG/IX/2026 serta klarifikasi atas seluruh informasi yang disampaikan pihak PT Godung Tua. ( A Ndraha )
