TANGERANG, JBI — Keributan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang berada di sekitar lokasi kegiatan ibadah. Polisi kemudian turun tangan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya keributan lanjutan.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kepolisian telah melakukan pemantauan dan memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Mediasi melibatkan Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, unsur lingkungan setempat, tokoh agama, serta perwakilan GKPI.
Dari hasil musyawarah, kegiatan ibadah di lokasi tersebut untuk sementara tidak digunakan dan tempatnya dalam kondisi terkunci selama proses mediasi berlangsung. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi untuk mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan baru.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut. Seluruh pihak diminta menahan diri dan memberikan ruang bagi proses mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.
“Yang paling utama adalah menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat,” kata Andi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, persoalan tersebut akan kembali dibahas melalui proses mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait. Media Indonesia juga melaporkan bahwa pembahasan lanjutan direncanakan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh video maupun informasi yang beredar di media sosial sebelum fakta kejadian diketahui secara utuh.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut ketertiban masyarakat sekaligus aktivitas ibadah. Aparat kepolisian meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pihak berwenang serta mekanisme mediasi yang sedang berjalan.
