KALIMANTAN BARAT.,JBI– Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah diduga melakukan pembakaran lahan yang disebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Video tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat karena muncul di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan.
Dalam rekaman yang beredar luas di berbagai platform digital, sosok yang diidentifikasi sebagai anggota DPRD Mempawah itu tampak berada di lokasi pembakaran sambil menjelaskan rencana pemanfaatan lahan tersebut. Tayangan itu kemudian memancing ribuan komentar dari warganet yang mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran lahan menyusul meningkatnya titik api di Kalimantan dan Sumatra akibat musim kemarau panjang yang diperparah fenomena Super El Niño.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja. Ia juga meminta aparat penegak hukum memperkuat penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi memperparah bencana asap.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa masyarakat di daerah rawan karhutla diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan saat kondisi cuaca ekstrem.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga awal November sehingga risiko penyebaran api tetap tinggi, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Hingga berita ini ditulis, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat berharap aparat berwenang melakukan klarifikasi menyeluruh serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penegakan aturan dilakukan secara adil kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepatuhan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan dari praktik pembakaran lahan yang berisiko menimbulkan bencana lebih luas. (RED)
