Breaking News
12:05
Advertisement

Truk Sampah Masuk PT Aspex Kumbong Cileungsi, Legalitas dan Persetujuan Lingkungan Jadi Sorotan

https://jurnalberitaindonesia.com Aktivitas truk sampah di PT Aspex Kumbong Cileungsi menjadi sorotan.
Mobil sampah keluar dari PT Aspex Kumbong
Bagikan
Lihat Tersimpan

BOGOR, JBI – Aktivitas keluar masuk truk pengangkut sampah ke kawasan PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai menjadi perhatian publik. Kegiatan yang di sebut-sebut sebagai bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas pengolahan sampah, kelengkapan perizinan, hingga keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.

Sorotan muncul setelah pihak perusahaan membenarkan adanya aktivitas penerimaan sampah dari sejumlah wilayah. Namun, di tengah klaim kerja sama dengan pemerintah, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait persetujuan lingkungan dan mekanisme sosialisasi kepada warga terdampak.

HRD PT Aspex Kumbong, Renaldi, membenarkan bahwa sejumlah kendaraan pengangkut sampah masuk ke area perusahaan. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari program kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu menangani persoalan sampah.

Renaldi menjelaskan, sampah yang datang di angkut oleh kendaraan dari sejumlah instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi dan dinas lingkungan hidup di beberapa wilayah Jawa Barat.

Ia menyebut kegiatan tersebut juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta sejumlah perusahaan swasta yang memiliki fasilitas pengolahan sampah menggunakan mesin insinerator.

“Untuk kegiatan ini, ada tiga perusahaan yang dapat melakukan pengolahan sampah, yaitu di wilayah Bogor, Bekasi, dan Karawang,” ujar Renaldi kepada media  Senin (2/11/2026).

Menurutnya, keterlibatan perusahaan swasta merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perusahaan yang memiliki kemampuan teknis pengolahan sampah di minta ikut membantu mengatasi persoalan penumpukan sampah.

Renaldi juga mengklaim PT Aspex Kumbong telah melakukan koordinasi dengan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat kewilayahan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Polsek Cileungsi, Koramil Cileungsi, Pemerintah Desa Dayeuh, hingga instansi lingkungan hidup tingkat provinsi dan pusat.

Kepala Desa Dayeuh Mempertanyakan Dokumen

Di sisi lain, Kepala Desa Dayeuh, Jamhali, memberikan keterangan berbeda mengenai komunikasi dan keterlibatan pemerintah desa. Saat dikonfirmasi Selasa (3/11/2026), ia mengaku masih mempertanyakan dasar persetujuan serta dokumen yang menjadi landasan kegiatan tersebut.

Jamhali mengatakan, pihak desa hanya menerima surat tembusan tanpa mendapatkan penjelasan memadai mengenai dokumen persetujuan maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan.

“Saya hanya dikasih surat tembusan saja. Saya tanya, ini urusan KDM, kata orang Aspex,” ungkap Jamhali.

Meski demikian, Jamhali menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan.

Ia telah menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan dialog terlebih dahulu dengan pihak PT Aspex Kumbong.

“Untuk langkah selanjutnya, BPD, LPM, dan BUMDes saya perintahkan untuk dialog dulu dengan pihak Aspex,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Cileungsi, Adi Hendriyana, yang di konfirmasi mengenai aktivitas pengelolaan sampah tersebut hingga berita ini di susun belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi kepada HRD PT Aspex Kumbong, Renaldi, juga telah di lakukan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi langsung ke perusahaan. Pesan singkat melalui WhatsApp pun belum memperoleh jawaban lanjutan.

Legalitas dan Dampak Lingkungan Perlu Di jelaskan

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kerja sama pemerintah dengan perusahaan swasta. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan persyaratan lingkungan.

Beberapa hal penting perlu di jelaskan secara terbuka, mulai dari dokumen persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, jenis dan asal sampah, kapasitas pengolahan, hingga standar operasional penggunaan mesin insinerator.

Selain itu, pengelolaan emisi dan residu hasil pembakaran harus menjadi perhatian serius. Pengawasan di perlukan agar kegiatan pengolahan sampah tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan bentuk koordinasi dengan pemerintah desa.

Kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mengatasi persoalan sampah merupakan langkah yang dapat mendukung kepentingan publik. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya dengan adanya kerja sama antarlembaga.

Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, serta keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum di peroleh keterangan resmi yang memastikan kelengkapan seluruh dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan kegiatan pengolahan sampah di PT Aspex Kumbong. ( Red )

 

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *