JAKARTA, JBI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang diduga menyelewengkan beras subsidi pemerintah. Ia bahkan menyebut pelaku praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) layak mendapatkan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati apabila dimungkinkan oleh hukum.
Pernyataan tersebut di sampaikan Amran setelah melakukan inspeksi mendadak di sebuah tempat usaha beras di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, pemerintah menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
Amran menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi pangan pemerintah.
“Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini,” ujar Amran, sebagaimana diberitakan
Beras Subsidi Di duga Dijual dengan Harga Premium
Berdasarkan keterangan Kementerian Pertanian, temuan awal di lokasi mengarah pada dugaan pengalihan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium.
Amran menyebut beras SPHP seharusnya di jual sekitar Rp12.500 per kilogram. Namun, beras yang di duga di alihkan tersebut di pasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Perbedaan harga itu mencapai Rp4.500 per kilogram. Jika praktik tersebut terbukti di lakukan secara terorganisasi dalam jumlah besar, dampaknya berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu pelaksanaan program stabilisasi harga pangan.
Dalam inspeksi tersebut, laporan awal menyebut jumlah beras yang menjadi perhatian mencapai sekitar 600 ton. Amran menduga volume yang terkait dengan praktik tersebut bisa lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton.
Meski demikian, jumlah keseluruhan beras yang di selewengkan masih harus di pastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut belum dapat di perlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum proses hukum membuktikannya.
Pegawai Nakal Terancam Di pecat dan Di proses Hukum
Amran juga memberikan peringatan kepada pegawai pemerintah yang di duga menyalahgunakan kewenangan dalam distribusi beras subsidi. Ia menegaskan tidak akan melindungi pegawai Kementerian Pertanian apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Amran, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemberhentian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan serupa di tujukan kepada pihak Perum Bulog apabila penyidikan membuktikan adanya keterlibatan pegawainya. Namun, Amran menegaskan bahwa penindakan harus di dasarkan pada bukti, bukan tuduhan semata.
Pemerintah juga meminta aparat mengusut asal-usul beras, jalur distribusi, lokasi pengemasan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut.
Langkah itu di nilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Jika di temukan jaringan yang lebih luas, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus di proses sesuai hukum.
Polisi Di minta Mengusut Tuntas Jaringan Mafia Pangan
Amran mengapresiasi aparat kepolisian yang melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan beras SPHP tersebut. Ia meminta penyidik mendalami perkara hingga seluruh rantai distribusi yang bermasalah terungkap.
Menurutnya, pengawasan terhadap beras subsidi perlu di perkuat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pengawasan harus mencegah penyalahgunaan distribusi yang berpotensi mengganggu stabilitas harga di pasar.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam tata niaga pangan nasional. Beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Karena itu, pengawasan tidak cukup di lakukan di gudang atau tempat penjualan. Pemerintah perlu memastikan setiap tahapan di stribusi berjalan sesuai aturan, mulai dari penyaluran hingga beras di terima konsumen.
Pada akhirnya, ketegasan pemerintah perlu di ikuti proses penyidikan yang transparan dan penegakan hukum yang adil. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan beras subsidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masyarakat menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta memastikan program subsidi pangan tidak menjadi sarana mencari keuntungan dengan merugikan rakyat. ( Red )





Tinggalkan Balasan