Breaking News
05:11
Advertisement

Sengketa Waris Sawah di Pasuruan Memanas, Pelaporan Pidana Muncul di Tengah Sidang Perdata

https://jurnalberitaindonesia.com Sengketa Waris Pasuruan, Laporan Pidana Disorot
Bagikan
Lihat Tersimpan

​PASURUAN.,JBI— Kasus sengketa warisan sebidang tanah sawah di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini bergulir pelik setelah munculnya pelaporan pidana di tengah proses perdata yang sedang berjalan. Pihak penggugat menduga pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mengancam hak keperdataan anak di bawah umur.

​Perkara perdata ini tengah di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Bangil dengan Nomor Perkara : 2561/Pdt.G/2026/PA.Bgl. Penggugat berinisial T (62), menuntut pembagian harta peninggalan berupa sawah seluas 0,253 Ha peninggalan almarhumah istrinya.

Sengketa Waris Sawah di Pasuruan Memanas

Persidangan perkara waris (faraid) masih berlangsung di Pengadilan Agama Bangil. Di tengah proses tersebut, pihak tergugat berinisial M dan MA diketahui melaporkan persoalan ini ke Polres Pasuruan Kota. M merupakan ayah kandung almarhumah, sedangkan MA adalah saudara tirinya. Laporan tersebut mempermasalahkan status nasab anak dari T dan almarhumah,  FH (5).

Asas prejudicieel geschil dapat menjadi pertimbangan untuk menunda proses pidana. Hal ini berlaku apabila terdapat persoalan perdata yang berkaitan dengan perkara pidana dan perlu diputus terlebih dahulu oleh pengadilan.

“Status nasab anak klien kami di buktikan melalui akta kelahiran resmi yang di terbitkan negara. Dokumen tersebut merupakan akta autentik. Menurut kami, akta itu tetap sah selama belum di batalkan melalui mekanisme hukum yang berwenang,” tegasnya.

​Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Fandi Winurdani, S.H., selaku Managing Partner Fandi Winurdani, S.H. & Partners, menyayangkan adanya pelaporan pidana tersebut. Ia menilai langkah itu berpotensi mengaburkan substansi perkara waris yang sedang di sidangkan.

​”Kami menduga ini adalah upaya by-pass hukum. Secara hukum waris Islam, posisi salah satu tergugat berstatus Mahjub Hirman (terhalang mutlak). Laporan polisi ini kami duga sebagai bentuk tekanan agar klien kami bersedia membagi tanah tersebut secara di luar ketentuan yang semestinya,” ujar Fandi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

​Fandi menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polres Pasuruan Kota agar menerapkan asas Prejudicieel Geschil.

​Pihak penggugat menyatakan akan tetap fokus pada penyelesaian perkara di jalur perdata dan menolak upaya mediasi di luar pengadilan yang di rasa merugikan hak anak kliennya. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di jadwalkan akan di gelar di PA Bangil pada akhir Oktober mendatang.

​Hingga berita ini di turunkan, pihak tergugat maupun Polres Pasuruan Kota masih dalam upaya konfirmasi terkait tindak lanjut pelaporan tersebut demi menjaga keberimbangan informasi. (Saikhulloh)

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *