Breaking News
05:11
Advertisement

Otorisasi Tunggal Proyek di Pasuruan Disorot, Pemkab Diminta Evaluasi Potensi Pelanggaran Hukum

https://jurnalberitaindonesia.com foto ilustrasi Otorisasi Proyek Pemkab Pasuruan Disorot, Ada Risiko Hukum?
Bagikan
Lihat Tersimpan

PASURUAN, JBI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang memusatkan kendali seluruh proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa melalui otorisasi tunggal Bupati memicu sorotan tajam. Meski diklaim bertujuan mencegah praktik mafia proyek dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemusatan wewenang tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan hukum dan hierarki regulasi nasional.

Pada 23 Oktober 2026, kebijakan tersebut menjadi perhatian karena di nilai berpotensi memengaruhi pembagian kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang/jasa.

Pemusatan Wewenang Di nilai Berpotensi Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah ahli hukum tata negara dan administrasi publik menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pembagian kewenangan dalam birokrasi pemerintahan. Ketentuan yang menjadi sorotan antara lain Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945 mengenai otonomi daerah, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Otorisasi yang terpusat tanpa mekanisme checks and balances di nilai berisiko mengurangi peran dan kewenangan pejabat yang secara hukum bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Mereka meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam tata kelola pemerintahan, pembagian tugas dan kewenangan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat di pertanggungjawabkan.

Risiko Maladministrasi hingga Gugatan ke PTUN

Pengambilalihan kewenangan teknis oleh pejabat publik tingkat atas tanpa dasar delegasi yang sah berpotensi menimbulkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga kemacetan prosedur atau bottleneck dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, keputusan dalam proses pengadaan yang tidak melibatkan pejabat berwenang sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dalam kondisi tertentu, keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa dan di uji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bergantung pada bentuk keputusan, kewenangan yang di gunakan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum.

Penerapan kebijakan yang mengabaikan prinsip pembagian kewenangan juga di nilai berisiko bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di sisi lain, pejabat teknis yang tugas pokok dan fungsinya terabaikan akibat intervensi kewenangan juga berpotensi menghadapi persoalan terkait ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkab Pasuruan Di dorong Perkuat Pengawasan

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Saikhu menyarankan Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mengevaluasi kebijakan pemusatan otorisasi proyek. Menurut pandangan yang di sampaikan dalam bahan pemberitaan ini, pengawasan anggaran seharusnya di perkuat melalui mekanisme pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta di gitalisasi melalui sistem e-audit trail di nilai dapat menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, menelusuri proses pengambilan keputusan, dan mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Pendekatan tersebut di nilai lebih tepat di bandingkan memangkas kewenangan pejabat teknis yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, upaya mencegah praktik mafia proyek dan kebocoran APBD tetap dapat di lakukan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta pembagian kewenangan dalam birokrasi.

Evaluasi terhadap kebijakan ini menjadi penting agar tata kelola pembangunan dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Pasuruan tetap berjalan secara transparan, efektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Saikhu)

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *