KUDUS, JBI — Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 24 debt collector ( DC ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah kelompok DC terlibat bentrokan dengan warga pada Selasa (13/10/2026).
Polisi sebelumnya mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami perkara tersebut, penyidik menetapkan 21 orang yang diduga terlibat dalam kelompok penagih utang serta tiga orang yang diduga menggunakan dan menjadi perantara jasa penagihan.
Polisi Amankan 24 Tersangka DC Dugaan Kekerasan dikudus
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung untuk memantau penanganan kasus tersebut. Polisi menduga kelompok penagih utang mendatangi rumah warga untuk menyelesaikan persoalan keuangan, tetapi proses penagihan itu justru memicu keributan.
Petugas kemudian mengamankan orang-orang yang terlibat dan menyita sejumlah barang bukti. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata tajam, ancaman, serta tindakan kekerasan yang terjadi selama perselisihan berlangsung.
Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, empat warga mengalami luka-luka. Satu orang mengalami luka akibat benda tajam, sedangkan tiga lainnya terkena lemparan benda tumpul.
Polisi kini menelusuri peran setiap tersangka untuk mengungkap siapa yang mengatur penagihan, siapa yang melakukan kekerasan, dan bagaimana pihak-pihak terkait menjalankan kegiatan tersebut.
Persoalan Rp52 Juta Menjadi Pemicu Perkara
Perselisihan tersebut berkaitan dengan uang senilai Rp52 juta. Yunita, warga yang terlibat dalam perkara ini, menyebut uang tersebut sebagai modal kerja sama bisnis barang rongsok dengan sistem bagi hasil, bukan pinjaman pribadi.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pemeriksaan awal mengarah pada persoalan penagihan utang. Penyidik perlu memeriksa keterangan semua pihak dan bukti yang tersedia untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan penyedia jasa penagihan dalam pengerahan kelompok tersebut.
Polisi Tegaskan Penagihan Harus Sesuai Hukum
Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Setiap pihak harus menempuh jalur hukum apabila menghadapi sengketa pembayaran.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengerahkan kelompok penagih untuk memaksakan kehendak. Di sisi lain, warga yang menghadapi ancaman dapat segera melapor kepada kepolisian.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. JBI akan mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan informasi terverifikasi. ( A. Ndr )





Tinggalkan Balasan