Kebijakan Tata Kelola Satu Pintu., Seluruh Proyek Daerah Di Kabupaten Pasuruan Wajib Melalui Wewenang Bupati

dok foto Bupati Pasuruan

PASURUAN.,JBI – Dalam rangka perwujudan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good public governance) serta menjamin transparansi dan kepastian hukum, dengan ini disampaikan penegasan terkait mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Ditetapkan bahwa seluruh alur proyek daerah kini diwajibkan tunduk pada sistem birokrasi “Satu Pintu” yang terpusat melalui wewenang dan persetujuan langsung dari Bupati Pasuruan.

Secara yuridis dan administratif, kebijakan ini merupakan instrumen pengendalian (control mechanism) yang esensial. Tujuannya bukan untuk memperlambat akselerasi pembangunan, melainkan untuk meminimalisasi potensi maladministrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta menutup celah praktik mafia proyek yang merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rabu 16/09/26

Bacaan Lainnya

Melalui mekanisme satu pintu ini, beberapa poin krusial yang patut menjadi atensi publik dan rekanan swasta antara lain :

Sentralisasi Akuntabilitas : Setiap proyek daerah akan memiliki rekam jejak (audit trail) yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan langsung di bawah pengawasan kepala daerah.

Asas Kepastian Hukum : Segala bentuk komitmen, penunjukan rekanan, maupun pelaksanaan proyek yang dilakukan di luar mekanisme satu pintu ini—atau tanpa otorisasi resmi dari Bupati—dikualifikasikan sebagai tindakan cacat prosedural (unauthorized action).

Penindakan Tegas : Segala kesepakatan di luar jalur resmi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihak-pihak yang mencoba melakukan by-pass prosedur atau oknum yang mengatasnamakan pemerintah daerah untuk membagi-bagikan proyek akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas, baik secara administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh untuk menjaga iklim pembangunan yang bersih, kompetitif secara sehat, berintegritas, dan berorientasi murni pada kesejahteraan masyarakat. Publik, kontraktor, dan investor dihimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi ini dan melaporkan segala bentuk kejanggalan di lapangan. ((Saikhu))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *