Kucuran Dana APBN Setengah Miliar Disoal Proyek Revitalisasi SDN Sladi Kejayan Diduga Gunakan Kayu Bekas

PASURUAN, JBI– Niat baik pemerintah pusat dalama meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan sarana dan prasarana di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Ternodai. Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di SDN Sladi, Kecamatan Kejayan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, investigasi di lapangan menemukan adanya indikasi penyimpangan spesifikasi material, di mana pihak pelaksana diduga kuat menggunakan kembali material kayu bekas bongkaran untuk struktur bangunan.

Berdasarkan papan informasi proyek (papan nama) yang terpasang di lokasi, proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar. Proyek yang dikerjakan oleh P2SP ini menelan dana yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp. 523.953.882 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Namun, besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan realisasi fisik di lapangan. Temuan dokumentasi secara gamblang memperlihatkan kerangka atap penyangga (kuda-kuda/usuk) bangunan sekolah menggunakan kayu-kayu lama (bekas) yang kusam dan retak, besi tidak sesuai SNI (Standart Nasional Indonesia). Sebagian kayu bekas tersebut bahkan dibiarkan tanpa polesan, sementara bagian lainnya diduga hanya dicat putih seadanya untuk mengelabui pandangan seolah-olah merupakan material baru.

Secara hukum dan standar konstruksi, penggunaan material bekas bongkaran dalam proyek revitalisasi yang didanai ratusan juta rupiah memunculkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dengan modus mark-up atau pengurangan spesifikasi teknis (downgrade). Setiap proyek yang didanai APBN harus tunduk secara ketat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Jika di dalam RAB dianggarkan untuk pembelian material kayu baru namun faktanya menggunakan kayu bekas, maka selisih harga tersebut secara nyata merupakan Kerugian Keuangan Negara.

Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pasuruan maupun Unit Tipikor Polres Pasuruan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), didesak untuk segera turun gunung melakukan audit investigasi fisik.

Proyek pendidikan bukanlah lahan basah untuk meraup keuntungan haram. Keselamatan para siswa dan guru yang nantinya akan beraktivitas di bawah atap bangunan tersebut dipertaruhkan jika struktur kayu yang digunakan sudah lapuk atau tidak memenuhi standar kelayakan uji tekan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana (P2SP) maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan material bekas tersebut. Publik Pasuruan menanti ketegasan aparat pengawasan internal (Inspektorat) untuk tidak sekadar “tutup mata” atas pengerjaan proyek yang berpotensi merugikan negara ini. ((Saikhu))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *