BOGOR, JBI – Puluhan warga Desa Bendungan dan sekitarnya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali menyampaikan keberatan terhadap keberadaan usaha kandang ayam petelur yang dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman.
Aksi tersebut disebut sebagai demonstrasi yang kesekian kalinya. Warga mendesak agar aktivitas kandang ayam petelur dihentikan karena mengeluhkan bau menyengat serta banyaknya lalat yang masuk ke rumah warga dan lingkungan sekitar. Sabtu 05/09/26
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hadir dalam mediasi, M. Dadang Y.B., mengatakan pihak pemerintah kecamatan baru mengetahui keberadaan usaha tersebut setelah menerima laporan dari warga.
Menurut Dadang, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kecamatan, usaha kandang ayam petelur tersebut telah beroperasi sekitar enam bulan dan diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
“Dari warga yang tidak merasa tanda tangan terkait usaha tersebut, demo artinya menuju ke kandang ayam untuk segera tidak boleh beroperasional dan harus direlokasi,” ujar Dadang, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan pemerintah tidak dapat serta-merta melakukan pengosongan kandang tanpa mempertimbangkan aspek hukum, kondisi hewan ternak, serta solusi bagi seluruh pihak.
Dalam mediasi, pihak pengusaha sempat meminta waktu tiga bulan untuk melakukan relokasi. Namun, permintaan tersebut ditolak warga. Setelah dilakukan mediasi bersama pemerintah desa, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat dan pihak pengusaha, akhirnya disepakati masa waktu sekitar satu setengah bulan untuk menyelesaikan proses relokasi.
“Makanya dari pihak pengusaha tadi minta kebijakannya kepada warga untuk tiga bulan. Tapi warga tetap inginnya hari ini. Tetapi pas dimediasi akhirnya warga ingin ada waktu satu bulan setengah,” kata Dadang.
Selama masa transisi, warga meminta langkah konkret untuk mengurangi dampak yang mereka keluhkan, salah satunya penyemprotan di sekitar kandang maupun rumah warga. Menurut Dadang, permintaan tersebut telah disetujui pihak pengelola kandang.
Kepala Desa Sebut Aksi Sudah Keempat Kalinya
Kepala Desa Bendungan, Nemi, mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga sebelumnya disebut telah beberapa kali menyampaikan keberatan.
Ia menyebut aksi kali ini merupakan demonstrasi yang keempat. Sebelumnya, warga disebut telah menerima sejumlah janji mengenai penghentian aktivitas kandang, namun menurutnya belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Nemi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan lingkungan untuk keberadaan kandang ayam tersebut.
“Kalau misalkan yang dekat tanda tangan, ya sudah Ibu tanda tangan. Kenyataannya yang dekat enggak, jadi dia ngeburunya yang jauh,” ujar Nemi, Kamis (3/9/2026).
Ia juga menyatakan RT, RW dan kepala dusun disebut tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang dimaksud.
Nemi menyebut adanya informasi mengenai uang koordinasi yang beredar di masyarakat, namun menurutnya aparat desa tidak mengetahui hal tersebut. Pernyataan ini masih merupakan keterangan dari Nemi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pengusaha maupun pihak terkait.
Warga Keluhkan Bau dan Lalat
Menurut Nemi, dampak yang paling banyak dikeluhkan warga adalah bau dan munculnya lalat dari aktivitas peternakan. Dampak tersebut disebut dirasakan hingga wilayah Balekambang dan lingkungan sekolah di sekitar lokasi.
“Awalnya dua bulan kan enggak ada lalat, enggak meresahkan warga. Masyarakat juga enggak apa-apa. Ini demonya karena memang meresahkan, tiap rumah itu penuh sama lalat. Bau juga,” ungkapnya.
Nemi memperkirakan sekitar 200 warga mengikuti aksi tersebut. Warga tetap menginginkan agar aktivitas kandang ayam dihentikan dan lokasi direlokasi.
Pihak pengusaha disebut sempat menawarkan pemberian telur selama masa menunggu relokasi. Namun, menurut Nemi, tawaran tersebut ditolak karena tuntutan utama warga bukan kompensasi, melainkan penghentian aktivitas peternakan dan relokasi kandang.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak pengusaha mengenai status perizinan, tudingan dampak lingkungan, serta kesepakatan relokasi belum diperoleh.
Masa waktu satu setengah bulan yang telah disepakati kini menjadi perhatian warga. Publik juga menunggu realisasi relokasi serta penjelasan pemerintah terkait status perizinan dan persetujuan lingkungan usaha tersebut. (A)







