Keluarga Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Kekerasan di Parung, Penyidik: “Nanti Kita Gelar Perkara”

keluarga korban pengroyokan diparung

BOGOR, JBI – Penanganan laporan dugaan tindak kekerasan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, RT 001/RW 008, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dipertanyakan pihak keluarga korban.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Bogor Nomor STTLP/B/2444/XII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat bernama Mulyana, sementara pihak yang dilaporkan disebut bernama Micang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa disebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, Cogreg, Kecamatan Parung.

Pelapor menyebut pihak terlapor diduga mencengkeram tangan korban dan mengarahkan senjata tajam jenis golok ke bagian leher korban disertai ancaman. Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, korban disebut mengalami luka memar pada tangan sebelah kanan.

Dokumen laporan mencantumkan dugaan perkara penganiayaan ringan atau dengan kekerasan serta dugaan ancaman kekerasan, dengan rujukan pasal sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan. Laporan itu tercatat diterima Polres Bogor pada 11 Desember 2025.

Keluhan mengenai perkembangan penanganan perkara disampaikan Sumiati, yang mengaku sebagai kakak korban sekaligus saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Menurut Sumiati, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Desember 2025. Hingga September 2026, keluarga menilai belum melihat perkembangan signifikan sebagaimana yang mereka harapkan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa korban disebut sempat mengalami ancaman pembunuhan dan serangan menggunakan senjata tajam.

Namun, keterangan mengenai dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan pelapor yang masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah informasi mengenai rencana gelar perkara.

Menurut Sumiati, pada Kamis (3/9/2026), penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan tanpa menghadirkan korban atau pelapor dengan alasan untuk menghindari potensi keributan dengan pihak yang dilaporkan.

Pihak keluarga mempertanyakan alasan dan mekanisme tersebut. Mereka berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan laporan tersebut, Ketua Tim Penyidik, Boike Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

“Nanti kita gelar perkara,” ujar Boike saat ditemui secara langsung, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang telah tercatat sejak Desember 2025.

Gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan perkara kepolisian. Mekanisme, pihak yang dihadirkan, serta materi yang dibahas berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, pihak keluarga korban masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara, termasuk mengenai status laporan serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Dalam penanganan laporan ini, keluarga berharap kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai status perkara, termasuk apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian juga diharapkan dapat menjelaskan apabila terdapat kendala dalam proses penanganan perkara, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan perkara dapat mencakup keterangan pelapor, terlapor, saksi, bukti pendukung, kondisi luka korban, serta keberadaan senjata tajam yang disebut dalam laporan apabila dinilai relevan dengan perkara.

Keluarga korban berharap apabila dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Keluarga juga mengaku khawatir karena pihak yang dilaporkan disebut masih berada di lingkungan sekitar. Menurut keluarga, kondisi tersebut membuat korban merasa trauma dan tidak nyaman.

Meski demikian, permintaan keluarga agar pihak terlapor ditangkap tidak serta-merta berarti penangkapan dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Setiap tindakan hukum oleh kepolisian harus didasarkan pada bukti dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pernyataan Ketua Tim Penyidik Boike Pangaribuan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan, perhatian keluarga kini tertuju pada hasil proses tersebut.

Keluarga berharap mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana penanganan laporan telah dilakukan, status perkara, serta langkah hukum selanjutnya. ( F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *