Ditreskrimum Polda Metro Jaya Geledah BPN Kabupaten Bogor, Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019 Diusut

BOGOR, JBI – Suasana Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, Cibinong, Jawa Barat, mendadak menjadi perhatian pada Rabu (9/9/2026). Sejumlah personel kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangi kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan.

 

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan oleh Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah aparat bersenjata lengkap terlihat berjaga di sekitar kantor selama proses kegiatan berlangsung.

 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

 

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” ujar Zendrato kepada wartawan.

 

Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Dalam proses penggeledahan, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

 

Kehadiran polisi bersenjata lengkap di lingkungan kantor BPN sempat menarik perhatian masyarakat. Namun, aktivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat disebut tetap berjalan selama proses penggeledahan berlangsung.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program PTSL yang merupakan program pemerintah dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan. Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan secara rinci mengenai seluruh pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *