Breaking News
16:12
Advertisement

Enam Bulan Pascapraperadilan, Fandi Winurdani Kembali Angkat Bicara soal Laporan Maladministrasi terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota

WhatsApp Image 2026 11 04 At 11.23.36
Bagikan
Lihat Tersimpan

PASURUAN, JBI – Polemik laporan dugaan maladministrasi terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali menjadi perhatian. Enam bulan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan putusan praperadilan dalam perkara dugaan judi online pada 11 Mei 2026, pihak keluarga melalui kuasa pandangan hukumnya kembali menyampaikan tanggapan.

Pengamat hukum sekaligus Managing Partner Law Firm Fandi Winurdani, S.H. & Partners, Fandi Winurdani, S.H., menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement terkait polemik yang sebelumnya menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky Tjahjono Triyoga.

Dalam keterangannya, Fandi menilai putusan praperadilan tersebut menjadi salah satu fakta hukum penting yang perlu diperhatikan dalam melihat proses penanganan perkara. Ia juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya disampaikan pihak keluarga tersangka kepada sejumlah lembaga pengawas.

“Sudah setengah tahun berlalu sejak Putusan PN Bangil Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bangil dijatuhkan pada 11 Mei 2026. Putusan tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan hukum perkara ini. Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap penyidik,” ujar Fandi.

Fandi Soroti Laporan ke Sejumlah Lembaga Pengawas

Fandi mengungkapkan, sebelumnya pihak keluarga tersangka telah menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, pengawas penyidikan (Wassidik), hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Namun, menurut dia, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat perkembangan yang dianggap mampu membuktikan tudingan pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan pihak pelapor.

Ia menilai langkah melaporkan penyidik setelah menempuh proses praperadilan perlu dilihat secara objektif. Menurutnya, setiap keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa proses hukum harus ditempatkan pada koridor yang benar. Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek-aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tudingan maladministrasi juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Tegaskan Pentingnya Integritas Penyidik

Dalam pernyataan tersebut, Fandi juga memberikan pandangannya mengenai integritas AKP H. Decky Tjahjono Triyoga dalam menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Ia menyebut sikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan maupun pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang anggota Polri. Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegak hukum justru penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

“Sebagai keponakan, saya mengenal Om Decky secara pribadi. Namun, dalam konteks penegakan hukum, yang paling penting adalah bagaimana setiap tindakan penyidik diuji berdasarkan aturan, prosedur, dan bukti. Beliau harus tetap menjalankan tugas secara profesional, Presisi, serta tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun,” ungkap Fandi.

Ia juga mengingatkan agar polemik lama tidak kembali dipelintir tanpa disertai perkembangan fakta dan bukti baru. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara opini, tudingan, dan fakta hukum yang telah melalui proses pemeriksaan.

Masyarakat Diminta Mengedepankan Fakta Hukum

Lebih lanjut, Fandi mengajak masyarakat untuk tetap mengawal penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian online yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif, tidak berdasarkan asumsi, serta tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, laporan dugaan maladministrasi tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas untuk diperiksa sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan Fandi tersebut menjadi respons atas polemik yang sebelumnya berkembang dalam penanganan perkara judi online di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Hingga berita ini disusun, perkembangan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Wassidik, maupun Bidpropam Polda Jawa Timur terkait laporan yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

(Saikhu/JBI)

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *