GUNUNG PUTRI, JBI – Maraknya tempat usaha panti pijat yang di duga menawarkan layanan plus-plus di kawasan perumahan elite Kota Wisata dan Legenda Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuai keprihatinan tokoh masyarakat setempat.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Gunung Putri, H. Asep, menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin menjamurnya tempat usaha tersebut. Ia menilai keberadaan panti pijat yang di duga menyalahgunakan izin usaha itu berpotensi merusak lingkungan sosial dan memengaruhi perkembangan generasi muda.
H. Asep menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghalangi investasi maupun aktivitas perekonomian di wilayah Gunung Putri. Namun, ia mengingatkan agar setiap pelaku usaha tetap memperhatikan norma agama, kesusilaan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Saya bukan orang munafik, tetapi usaha seperti itu merupakan usaha yang tidak baik. Selain dapat merusak generasi muda, keberadaannya juga membuat masyarakat merasa risih,” tegas H. Asep kepada wartawan saat ditemui di kediamannya baru-baru ini.
Menurutnya, berdasarkan laporan warga, tempat-tempat usaha yang di duga menyediakan layanan plus-plus tersebut kini semakin banyak di temukan di kawasan Kota Wisata dan Legenda Wisata. Sejumlah klaster di kedua kawasan perumahan elite itu di ketahui masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Gunung Putri.
Ia menyayangkan apabila kawasan hunian yang seharusnya menjadi lingkungan nyaman bagi keluarga justru berkembang menjadi lokasi usaha yang di nilai tidak sesuai dengan norma sosial dan keagamaan.
Pemkab Bogor Dan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri
Oleh karena itu, H. Asep meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat usaha panti pijat yang di duga menyimpang dari peruntukannya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya menunggu keluhan masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, operasional, dan kesesuaian kegiatan usaha di lapangan.
“Kami meminta Pemkab Bogor dan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai keberadaan usaha tersebut membawa pengaruh buruk terhadap generasi muda. Agama juga jelas melarang perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kebaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Asep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang investor untuk membuka usaha dan mengembangkan perekonomian di Kecamatan Gunung Putri. Menurutnya, investasi justru di perlukan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia berharap para investor memilih jenis usaha yang sehat, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.
“Silakan berusaha dan berinvestasi di Gunung Putri. Tetapi jalankan usaha yang baik, tidak melanggar norma agama, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Masih banyak jenis usaha lain yang layak di kembangkan,” pintanya.
Ia juga mendorong agar para pengusaha melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja. Dengan demikian, keberadaan investasi tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pengusaha dan masyarakat menjadi salah satu kunci terciptanya hubungan harmonis. Jika investasi berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan lingkungan, roda perekonomian masyarakat dapat berkembang lebih baik.
H. Asep berharap pemerintah daerah segera merespons keresahan warga melalui pengawasan dan penegakan aturan secara objektif. Dengan begitu, kawasan Kota Wisata dan Legenda Wisata tetap menjadi lingkungan hunian yang aman, nyaman, serta kondusif bagi keluarga. ( Ketaren )





Tinggalkan Balasan