PROBOLINGGO,.JBI – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah setempat.
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan dugaan aktivitas tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi menyebut aktivitas sabung ayam tersebut di duga melibatkan pihak tertentu. Bahkan, ia menyinggung dugaan keterkaitan seorang perangkat desa yang di kenal dengan sebutan Pak Kampung berinisial R.
“Aktivitas itu di duga di bekingi oleh seorang perangkat desa,” ungkap warga tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya.
Meski demikian, pernyataan itu masih berupa keterangan sepihak dan belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan keterlibatan pihak yang di sebutkan. Karena itu, di perlukan klarifikasi dari yang bersangkutan serta pemeriksaan aparat berwenang.
Warga juga mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan, termasuk di kalangan sejumlah tokoh agama. Namun, sebagian masyarakat di sebut masih enggan menyampaikan laporan secara terbuka.
Mereka khawatir identitasnya di ketahui dan berpotensi menghadapi tekanan maupun intimidasi dari pihak tertentu.
“Masyarakat di sekitar lokasi, termasuk para tokoh agama, merasa sangat terganggu. Tetapi banyak warga takut melapor karena khawatir laporan mereka bocor dan kemudian mendapatkan ancaman atau intimidasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Sekarang itu, Mas, siapa yang punya wewenang atau punya uang, seolah bisa berkuasa di sini,” imbuhnya.
Masyarakat Berharap Polres Probolinggo Bertindak
Menanggapi informasi yang berkembang, masyarakat berharap Polres Probolinggo segera melakukan penelusuran dan memastikan apakah benar terdapat praktik perjudian sabung ayam di Desa Pamatan.
Apabila di temukan unsur tindak pidana, aparat di harapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi di perlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Penanganan laporan masyarakat juga di harapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Selain itu, perlindungan terhadap warga yang memberikan informasi menjadi perhatian penting. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa laporan dugaan tindak pidana dapat di sampaikan melalui mekanisme resmi dengan tetap memperhatikan keamanan pelapor.
Hingga berita ini di terbitkan, redaksi Jurnal Berita Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Probolinggo, Pemerintah Desa Pamatan, serta pihak yang terkait dalam keterangan warga.
JBI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. ( Saekhulo )





Tinggalkan Balasan