Breaking News
12:05
Advertisement

Geger Penyadapan Presiden Prabowo! Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka, Yusril Sebut Ancaman Serius bagi Negara

https://jurnalberitaindonesia.com Ilustrasi dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan penyelidikan Bareskrim Polri.
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Jadi Sorotan Nasional
Bagikan
Lihat Tersimpan

JAKARTA, JBI – Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggemparkan publik. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Perkara ini semakin serius setelah tiga personel Polri di tetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka di duga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

“Para tersangka tersebut di duga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Presiden Prabowo Sudah Mendapat Laporan Kapolri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, informasi itu di sampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena di laporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Sebab, tindakan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan negara serta keamanan informasi pejabat pemerintahan.

Ia juga menyoroti belum terungkapnya tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Karena itu, pemerintah memandang perkara ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh.

Di duga Hapus Jejak Penyadapan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim juga membeberkan dugaan upaya penghilangan jejak elektronik.

Asep Safrudin menjelaskan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Polisi menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan hukum.

Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ia menyampaikan bahwa Polri memiliki aturan mengenai pelaksanaan pemantauan dan penyadapan. Salah satunya melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Polri juga menyatakan proses pemeriksaan di lakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal turut di libatkan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keamanan Komunikasi Pejabat Negara Jadi Sorotan

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan komunikasi elektronik dan keamanan informasi negara.

Associated Press (AP) juga melaporkan bahwa penyidikan mencakup dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat pemerintahan, politisi, wartawan, aktivis, dan pengusaha. Hingga pengungkapan kasus tersebut, motif di balik tindakan yang di sangkakan kepada para tersangka belum di jelaskan secara tuntas.

Publik kini menantikan transparansi proses hukum serta pengungkapan pihak-pihak yang terlibat apabila penyidikan menemukan bukti tambahan.

Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus di hormati. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap komunikasi Presiden, pejabat negara, dan masyarakat dari praktik penyadapan yang melanggar hukum. ( Red )

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *