GRESIK — JBI.Jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur perdagangan resmi untuk memasukkan narkotika ke Indonesia berhasil dibongkar aparat gabungan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 3,37 ton cannabis buds asal Thailand disita dari empat kontainer yang dikirim menuju wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Operasi tersebut dilakukan secara bersama oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu, 1 Juli 2026.
Selain barang bukti dalam jumlah besar, sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut turut diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengawasan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses importasi.
Operasi akhirnya dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika ditemukan dalam empat kontainer dengan dua metode penyembunyian. Sebagian barang ditemukan di dalam sekitar 500 koper, sementara lainnya ditempatkan di antara muatan yang diberi label sebagai produk berbahan lateks.
Total barang bukti yang diamankan tercatat mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Dalam penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Keduanya masing-masing berinisial CKF alias L, warga negara Malaysia, serta ZL alias J, warga negara Tiongkok.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran juga diarahkan terhadap aliran dana, perusahaan yang diduga digunakan dalam proses importasi, serta kemungkinan adanya pengiriman narkotika lainnya menggunakan pola serupa.
Aparat menduga cannabis buds tersebut nantinya akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.
Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10,1 juta jiwa. Sementara potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa jaringan narkotika internasional semakin memanfaatkan sistem perdagangan global sebagai kedok. Dokumen kepabeanan dan aktivitas impor resmi diduga digunakan untuk menyamarkan pergerakan barang terlarang.
Karena itu, koordinasi antara lembaga penegak hukum, penguatan intelijen, serta pertukaran informasi kepabeanan dinilai menjadi bagian penting dalam mengantisipasi modus penyelundupan narkotika melalui jalur perdagangan internasional.
BNN RI bersama Bea dan Cukai serta kepolisian menegaskan akan terus memperkuat kerja sama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk menghadapi perubahan modus yang dilakukan jaringan internasional.







