JAKARTA, JBI- Persoalan sengketa lahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah warga yang selama bertahun-tahun menempati dan menguasai lahan yang mereka klaim diperoleh secara sah dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan (YPMII), kembali meminta perhatian DPR RI, khususnya Komisi VIII. Sabtu 15/08/26
Permintaan tersebut disampaikan warga melalui surat yang dikoordinasikan Bambang Iswahyanto. Warga berharap Komisi VIII tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi ikut mendorong adanya kepastian hukum terhadap status tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
Warga mempertanyakan klaim bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset negara atau aset Kementerian Agama (Kemenag) yang kemudian dikuasai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut warga, tanah tersebut diperoleh melalui YPMII dan sebagian warga telah menempatinya selama puluhan tahun.
“Warga beli sah pada YPMII, bukan pada UIN,” demikian poin keberatan warga yang disampaikan dalam surat tersebut.
Persoalan status aset YPMII sendiri bukan perkara baru. Berdasarkan catatan sejarah sengketa yang dipublikasikan UIN Jakarta, YPMII dibentuk pada 1957 untuk mengelola tanah yang digunakan bagi pembangunan pendidikan Islam di kawasan Ciputat. Pihak UIN dan Kemenag selama ini memiliki pandangan bahwa sejumlah aset yang dahulu dikelola YPMII merupakan aset Kemenag.
Dalam salah satu perkara yang pernah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Kemenag dan UIN juga menyatakan bahwa tanah tertentu yang dikuasai yayasan merupakan hak Kemenag. Pemerintah menyebut terdapat proses hukum terhadap pengurus yayasan pada masa lalu dan aset yang berkaitan kemudian diserahkan kepada Kemenag.
Di sisi lain, warga dan pihak yang mengatasnamakan YPMII mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengubah atau mengklaim aset yayasan menjadi aset Kemenag. Dalam bahan aspirasi warga disebutkan adanya bantuan Departemen Agama kepada YPMII sekitar Rp99 juta dan/atau pemberian fasilitas lainnya. Namun, menurut pihak warga, bantuan atau fasilitas tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan seluruh aset YPMII sebagai aset Departemen Agama.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena warga mengaku telah menempati tanah tersebut dalam waktu yang sangat lama. Mereka meminta pemerintah dan DPR memberikan ruang penyelesaian yang transparan, termasuk memeriksa dokumen alas hak, riwayat tanah, status yayasan, serta seluruh putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Riwayat pemberitaan mengenai konflik tanah di sekitar UIN Jakarta menunjukkan bahwa persoalan antara warga, YPMII, Kemenag, dan UIN telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejumlah warga sebelumnya juga pernah mempertanyakan proses penggusuran dan status tanah yang mereka tempati.
Kini warga berharap Komisi VIII DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menilai penyelesaian tidak cukup hanya melalui klaim kepemilikan, tetapi harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta hukum secara terbuka.
Jurnal Berita Indonesia akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi bagi Kemenag, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, YPMII, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status hukum tanah yang menjadi sengketa.







