PROBOLINGGO, JBI- Proyek Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Wonomerto di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik. Proyek beranggaran Rp 426.931.200,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo ini diduga kuat menabrak prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, mengabaikan prinsip transparansi, serta melakukan pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).kamis.13/08/26
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lokasi pengerjaan pada Selasa (11/8/2026) pukul 09:39 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan kritis terkait administrasi legalitas hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Dugaan Pengangkangan Prosedur Tender dan Transparansi
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 wajib dilaksanakan melalui mekanisme tender/lelang terbuka secara online melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Namun, penelusuran pada sistem data publik seperti portal LPSE Kabupaten Probolinggo, akun INAPROC, hingga platform JAGA KPK, tidak menampilkan data lelang, kode paket pengadaan, maupun rekam jejak penetapan pihak pelaksana (CV. Lukhi Shankara) serta Konsultan Pengawas (CV. Grafika Konsultan). Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penunjukan langsung secara ilegal pada proyek yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Kerancuan Administrasi dan Kode Papan Proyek
Hasil pantauan visual pada papan informasi di lokasi menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian administrasi:

Dualisme Identitas Instansi: Terdapat ketidaksinkronan data antara papan identitas gedung yang mencantumkan “Dinas Peternakan” dengan papan pengerjaan proyek yang berada di bawahnya yang tertulis “Dinas Pertanian”.
Ketiadaan Kode Lelang: Nomor yang tertera pada papan proyek (000.3/Pus.Wnmt/Kontrak/PPK/426.118/2026) semata-mata merupakan nomor klasifikasi penomoran surat internal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satker OPD, bukan kode paket lelang resmi pengadaan publik.
Pelanggaran Berat K3 dan Buruknya Manajemen Material
Di lokasi pengerjaan fisik Dusun Patalan, kontraktor pelaksana CV. Lukhi Shankara terbukti mengabaikan keselamatan para pekerja:
Abaikan Alat Pelindung Diri (APD): Para pekerja yang melakukan pembongkaran atap di ketinggian serta penanganan struktur besi tajam bekerja tanpa dilengkapi helm keselamatan, sepatu safety, rompi reflektor, maupun full body harness.
Ketiadaan Perlindungan BPJS: Tidak ada kejelasan terkait jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja bangunan di lokasi berisiko tinggi tersebut.
Manajemen Material Asal-asalan: Penanganan material bangunan di lokasi dinilai tidak memenuhi standar teknis sipil. Tumpukan semen diletakkan langsung di atas tanah terbuka tanpa tumpukan palet kayu maupun penutup terpal, yang berisiko merusak mutu dan kualitas material konstruksi.
Reaksi Warga dan Desakan Audit APH
Ketidaktransparanan ini memicu keresahan warga sekitar yang menilai penggunaan dana APBD—yang dihimpun dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta retribusi daerah—tidak dikelola secara akuntabel.
Atas rangkaian temuan ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Probolinggo, serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PPK Dinas terkait, CV. Lukhi Shankara, dan CV. Grafika Konsultan atas dugaan pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana korupsi,hingga kini berita diturunkan masih belum ada konfirmasi dari pihak CV yang bersangkutan,dengan demikian kami selaku pihak media memberikan waktu sampai ada keterangan resmi dari pihak terkait.(Saikhulloh)







