Breaking News
06:09
Advertisement

ASDP Siapkan Ganti Rugi Korban Kapal Terbakar di Merak, 89 Kendaraan Terdampak

https://jurnalberitaindonesia.com Ilustrasi kebakaran KMP Batumandi di Merak dan penanganan ganti rugi kendaraan korban.
Bagikan
Lihat Tersimpan

MERAK, JBI — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berkomitmen menyelesaikan penggantian kerugian bagi penumpang yang terdampak kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Merak, Cilegon, Banten. Proses pendataan, verifikasi, dan pengajuan klaim asuransi kini menjadi perhatian utama untuk memastikan hak para korban dapat ditangani.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (20/10/2026), ketika kapal dalam perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Insiden tersebut mengakibatkan kendaraan dan barang milik sejumlah penumpang terdampak. Berdasarkan data manifes, kapal mengangkut 420 penumpang dan 89 unit kendaraan. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi.

ASDP Pastikan Proses Ganti Rugi Berjalan

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menangani laporan kerugian secara serius. ASDP juga berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dan pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

Hingga Kamis (22/10/2026), sebanyak 65 kendaraan telah di laporkan untuk proses klaim asuransi. Jumlah tersebut merupakan laporan yang telah masuk dan bukan berarti seluruh klaim sudah selesai di bayarkan.

ASDP menyatakan akan mengupayakan penggantian maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, nominal penggantian dan jadwal pembayaran tetap bergantung pada proses verifikasi serta mekanisme klaim masing-masing korban.

Kendaraan dan Barang Korban Di data

Dalam penanganan kerugian, terdapat perbedaan mekanisme perlindungan antara penumpang, kendaraan, dan barang bawaan.

ASDP menjelaskan bahwa perlindungan risiko jiwa penumpang di tangani melalui PT Jasa Raharja. Sementara itu, klaim kendaraan dan barang muatan di tangani melalui PT Jasaraharja Putera. Adapun barang pribadi yang tidak termasuk cakupan asuransi akan di fasilitasi oleh ASDP melalui kebijakan perusahaan berdasarkan hasil verifikasi.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang terdampak di himbau segera melaporkan kerugian dan melengkapi dokumen yang di perlukan agar proses pemeriksaan dapat di lakukan.

Korban Bisa Menghubungi Posko dan Layanan Resmi

Untuk mempermudah pengajuan klaim, ASDP menyediakan posko pelayanan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Korban juga dapat menghubungi Contact Center ASDP melalui nomor 191 atau WhatsApp 0811-1021-191 untuk memperoleh informasi mengenai prosedur klaim.

Selain kerugian materiil, kepolisian juga menyediakan layanan bagi penumpang yang kehilangan dokumen penting akibat insiden tersebut. Surat keterangan kehilangan dapat membantu proses pengurusan kembali dokumen yang di perlukan.

ASDP menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada proses evakuasi. Pendampingan terhadap korban dan penyelesaian klaim menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan. Masyarakat di harapkan mengikuti informasi resmi agar memperoleh kepastian mengenai tahapan penggantian kerugian. ( Red )

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *