JAKARTA JBI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta. Selain Bupati, penyidik KPK juga mengamankan 20 orang lainnya yang terdiri dari pejabat Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindak KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.
“Benar, KPK telah melakukan tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah pihak, salah satunya Bupati Pemalang. Total ada 21 orang yang diamankan di wilayah Jakarta,” ujar Juru Bicaranya dalam keterangan resmi kepada awak media.
Dugaan Jual-Beli Jabatan dan Proyek
Berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian dan penyidik, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta fee proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita diduga merupakan bagian dari komitmen handover (penyerahan) suap dari pihak swasta dan ASN untuk mengamankan posisi posisi strategis serta pemenangan tender proyek.
Status Hukum Ditentukan 1×24 Jam
Saat ini, Bupati Pemalang beserta para pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap, termasuk penetapan status tersangka dan konstruksi perkara secara rinci.
Pihak KPK di jadwal kan akan menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi penangkapan serta nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Mnur)



