JAKARTA-JBI Perkembangan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Sidang perdana ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang telah berjalan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus kuota haji pada 2025. Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji periode 2023–2024. KPK sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Perhatian publik juga tertuju pada persoalan pembagian tambahan kuota haji. Dalam penyelidikan sebelumnya, pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu poin yang dipersoalkan. Kuota tersebut saat itu dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Proses hukum terhadap Yaqut berlangsung setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2026. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menag tersebut.
Sidang perdana hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas karena publik menunggu penjelasan lebih jauh mengenai dakwaan jaksa, pembelaan pihak Yaqut, serta fakta-fakta yang akan muncul selama persidangan.
Perkara ini juga kembali mengundang sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan pembagian kuota jemaah Indonesia. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penentu penting dalam mengungkap secara terang perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.







