JAKARTA,JBI-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dikebut dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif. DPR memperkirakan masih memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga pembahasan bersama pemerintah. Rabu 26/08/26
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
RUU ini dinilai penting karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kasus korupsi. Namun, pembahasannya tidak sederhana karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan.
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengingatkan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” kata Endang.
Sementara itu, Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Menurutnya, penguatan pemulihan aset harus tetap disertai perlindungan terhadap hak warga negara dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat.
RUU Perampasan Aset sendiri masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menyatakan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Publik kini menunggu bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan tersebut agar pemberantasan kejahatan berjalan lebih efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.







