JAKARTA,JBI – Polemik rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya mendapat titik terang. Bank Mandiri sebelumnya meminta maaf kepada nasabah setelah rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat tersebut tidak dapat digunakan. Namun, Polda Metro Jaya kini meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan permintaan PPATK. Selasa 25/08/26
Rekening Supriyono menjadi sorotan setelah diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut berasal dari masyarakat dan akan digunakan untuk mendukung rencana aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening AMPB.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan, Senin (24/8/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan tersebut kemudian diperjelas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang mengirim surat kepada pihak bank, tetapi surat itu bukan perintah pemblokiran.
“Surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan setelah penyidik menemukan rekening penggalangan dana tersebut tercatat atas nama pribadi. Polisi masih mendalami aktivitas serta aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Polisi menyatakan apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, rekening tersebut akan kembali dapat digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena penundaan transaksi terjadi menjelang rencana aksi masyarakat Pati di Jakarta. Pihak AMPB sebelumnya mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan dan meminta adanya keterbukaan mengenai dasar tindakan aparat.
Dengan klarifikasi terbaru dari Polda Metro Jaya, polemik yang sempat menyebut PPATK sebagai pihak yang memerintahkan pemblokiran kini semakin jelas. PPATK menyatakan bukan pihak yang melakukan penghentian transaksi, sedangkan Polda Metro Jaya mengakui adanya permintaan penundaan transaksi melalui penyidik.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut. Transparansi dari pihak bank dan aparat dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan proses penegakan hukum







