Breaking News
06:09
Advertisement

Rangkap Tiga Jabatan di Pemkot Pasuruan Jadi Sorotan, Fandi Winurdani Desak Evaluasi Tata Kelola Birokrasi

Dugaan rangkap tiga jabatan di Pemkot Pasuruan sejak Mei 2026
Bagikan
Lihat Tersimpan

 

PASURUAN.,JBI – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan menjadi sorotan. Hal ini menyusul dugaan rangkap tiga jabatan strategis oleh seorang pejabat bernama Lucki Darmono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut disebut berlangsung sejak Mei 2026 hingga Oktober 2026. Selama kurang lebih lima bulan, Lucki Darmono disebut menjalankan tiga posisi sekaligus.

Ketiga posisi tersebut meliputi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Informasi ini perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengangkatan dan keterangan resmi Pemerintah Kota Pasuruan.

Dugaan Rangkap Jabatan Berlangsung Sejak Mei 2026

Dugaan rangkap jabatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip profesionalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Beberapa ketentuan hukum disebut menjadi perhatian dalam persoalan ini. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengatur prinsip profesionalitas dan sistem merit dalam manajemen ASN.

Selain itu, ketentuan mengenai jabatan struktural dan kewenangan Pelaksana Harian juga perlu di telaah. Namun, penerapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan status kepegawaian, jenis jabatan, serta surat keputusan yang mendasari penugasan.

Karena itu, di perlukan pemeriksaan terhadap dasar hukum penunjukan dan masa penugasan yang bersangkutan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi.

Tiga Jabatan Strategis Menjadi Perhatian

Ketiga posisi yang di sebut di emban Lucki Darmono memiliki tanggung jawab berbeda. Di sperindag berperan dalam urusan perdagangan dan perindustrian. Sekda mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, PDAM bertanggung jawab atas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian waktu, kewenangan, dan tanggung jawab. Publik juga membutuhkan penjelasan tentang mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.

Meski demikian, dugaan rangkap jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus berdasarkan pada dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Praktisi Hukum Minta Pemerintah Kota Melakukan Evaluasi

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum dan advokat di Pasuruan, Fandi Winurdani, S.H., menyampaikan pandangannya. Ia menilai dugaan rangkap tiga jabatan yang berlangsung berbulan-bulan perlu mendapat perhatian serius.

“Secara yuridis, rangkap tiga jabatan strategis yang di sebut berlangsung sejak Mei 2026 berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Kondisi ini juga perlu di telaah dari sisi kewenangan dan potensi benturan kepentingan,” ujar Fandi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Prinsip tersebut penting untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.

Fandi juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang apabila di temukan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Namun, persoalan pidana hanya dapat di nilai berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.

“Jika kemudian di temukan cacat kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, persoalan ini dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, evaluasi administratif harus di lakukan secara objektif,” jelasnya.

Wali Kota dan Inspektorat Di dorong Menelaah Penugasan

Fandi mendorong Wali Kota Pasuruan untuk meninjau kembali kebijakan penempatan jabatan tersebut. Evaluasi di perlukan guna memastikan setiap penugasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Pasuruan melakukan telaah administratif secara objektif. Pemeriksaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian prosedur dan benturan kepentingan.

Hasil telaah perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika temuan persoalan, perbaikan harus di lakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian.

DPRD Di minta Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan

Selain pemerintah daerah dan Inspektorat, DPRD Kota Pasuruan di harapkan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Dewan dapat meminta penjelasan kepada pihak eksekutif mengenai dasar penugasan dan mekanisme pengawasannya.

Dialog antara legislatif dan eksekutif juga dapat menjadi sarana untuk memperjelas persoalan tersebut. Dengan demikian, proses evaluasi dapat berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.

Meski demikian, setiap langkah pengawasan perlu mengacu pada kewenangan masing-masing lembaga. Tujuannya adalah memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Klarifikasi Resmi Di perlukan untuk Menjaga Akuntabilitas

Penataan birokrasi merupakan bagian penting dari reformasi pemerintahan. Setiap jabatan harus d berjalan dengan kewenangan yang jelas dan tanggung jawab yang terukur.

Karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan perlu memberikan penjelasan mengenai status penugasan Lucki Darmono. Klarifikasi juga perlu terkait dasar hukum dan jangka waktu penunjukan pada masing-masing posisi.

Hingga berita ini terbit, informasi mengenai dasar penugasan tersebut masih perlu di konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi Lucki Darmono dan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menyampaikan penjelasan atau hak jawab.

Transparansi dan pemeriksaan yang objektif di harapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan akuntabe

( Saikulloh)

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *