Emas Warga Mulai Dilirik Perbankan, Pemerintah Dorong Aset Pribadi Masuk Ekosistem Keuangan

Emas Batangan di Konter Bank

JAKARTA, JBI – Simpanan emas masyarakat Indonesia yang selama ini banyak disimpan secara pribadi mulai menjadi perhatian pemerintah. Potensi kepemilikan emas masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS. Pemerintah melihat aset tersebut memiliki peluang besar untuk mendukung pengembangan ekosistem bullion di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya meminta lembaga keuangan seperti PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendorong masyarakat agar sebagian emas yang selama ini disimpan secara pribadi dapat masuk ke instrumen keuangan. Rabu 26/08/26

Bacaan Lainnya

Airlangga menyebut target awalnya sekitar 20 persen dari potensi emas tersebut. Menurutnya, apabila sebagian emas masyarakat dapat masuk ke ekosistem bullion, aset tersebut tidak hanya menjadi simpanan pribadi, tetapi juga dapat berperan dalam kegiatan ekonomi yang lebih produktif.

“Emas yang ada ‘di bawah bantal’ itu ada 1.800 ton,” ujar Airlangga dalam kegiatan peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, 20 Agustus 2026.

Namun, pemerintah kemudian memberikan penjelasan mengenai istilah tersebut. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora yang menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

Menurut Haryo, sebagian emas memang masih disimpan secara pribadi maupun secara konvensional di rumah tangga. Artinya, tidak tepat jika pernyataan tersebut dimaknai sebagai pemerintah mengetahui adanya 1.800 ton emas yang secara harfiah tersimpan di bawah bantal warga.

Langkah menarik sebagian emas masyarakat ke dalam sistem keuangan dinilai dapat memperkuat pasar bullion nasional. Masyarakat nantinya memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola emas sebagai aset, sementara lembaga keuangan dapat mengembangkan berbagai layanan berbasis emas.

Pemerintah berharap pengembangan ekosistem bullion dapat membuat emas masyarakat lebih produktif tanpa menghilangkan fungsi emas sebagai instrumen penyimpan nilai.

Di sisi lain, masyarakat tetap perlu memahami setiap produk keuangan berbasis emas sebelum menitipkan atau mengalihkan kepemilikannya. Aspek keamanan, biaya layanan, mekanisme penyimpanan, likuiditas, serta ketentuan pencairan perlu diperhatikan agar keputusan investasi dilakukan secara bijak.

Dengan potensi kepemilikan emas yang sangat besar, pemerintah kini melihat emas masyarakat bukan sekadar barang simpanan, tetapi juga sebagai salah satu sumber daya finansial yang dapat mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *