PROBOLINGGO, JBI — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) secara eceran di kawasan Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, masih menjadi sorotan. Keberadaan lapak penjualan minuman beralkohol di kawasan pasar tradisional tersebut dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan peruntukan lokasi penjualan. kamis, 13/08/26
Meski produk yang dipasarkan disebut memiliki pita cukai resmi, legalitas cukai pada produk tidak serta-merta menunjukkan bahwa tempat penjualannya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi usaha.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi. Salah seorang pekerja lapak saat ditemui mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas distribusi dan tidak mengetahui secara rinci mengenai persoalan perizinan tempat usaha.
“Barang yang kami jual ini ada label dan cukainya, jadi resmi. Kami hanya melayani pembeli, urusan izin tempat itu bos yang mengatur,” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi pada awal bulan lalu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya memperoleh klarifikasi dari pemilik modal maupun pihak pengelola usaha telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pengelola terkait keberadaan dan operasional lapak tersebut.
Keberadaan lapak tersebut menjadi perhatian karena lokasi penjualan berada di kawasan pasar yang merupakan fasilitas publik. Ketentuan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu aspek yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha, selain legalitas produk dan kewajiban cukai.
Karena itu, kepemilikan produk bercukai perlu dibedakan dengan izin penyelenggaraan usaha pada lokasi tertentu. Pita cukai pada kemasan menunjukkan kewajiban cukai atas produk telah dipenuhi, tetapi aspek perizinan tempat usaha tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
Informasi mengenai ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Aktivis sekaligus Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, mempertanyakan langkah penertiban terhadap tempat penjualan minuman beralkohol yang berada di lokasi yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Sepertinya APH merasa diam di tempat melihat fenomena ini. Toko-toko minuman beralkohol di area terlarang justru terus bermunculan dan tumbuh subur bak jamur. Aturannya sudah jelas, tinggal eksekusinya,” tegas Ayik.
Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan seluruh tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Probolinggo memenuhi ketentuan perizinan dan lokasi usaha
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Probolinggo, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Penertiban, apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah usaha tersebut memiliki izin yang sesuai, apakah lokasi penjualan diperbolehkan, serta apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik usaha belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Jurnal Berita Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.
(Riangga Saputra)







