JAKARTA, JBI— Polemik penggunaan hijab bagi calon kadet perempuan Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang calon kadet mengungkapkan pengalamannya hingga memilih mengundurkan diri dari proses pendidikan.
Calon kadet berinisial AWA sebelumnya mengaku memilih mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat Penerimaan Mahasiswa Baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Dalam unggahannya di media sosial, AWA menyebut persoalan penggunaan hijab menjadi salah satu alasan utama keputusan tersebut.
Kisah tersebut kemudian menyebar luas dan memunculkan berbagai tanggapan masyarakat. Perdebatan terutama berkaitan dengan aturan penggunaan hijab dalam lingkungan pendidikan yang memiliki sistem kedisiplinan dan latihan militer.
Kepala Biro Informasi Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet.
Namun, Frega menjelaskan terdapat penyesuaian pakaian dalam kegiatan tertentu, khususnya ketika calon kadet mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang. Penyesuaian tersebut disebut berkaitan dengan faktor keamanan, keselamatan, keleluasaan bergerak, serta penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan juga menegaskan bahwa pengaturan teknis tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. Dalam kegiatan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess dan pada kegiatan tertentu di luar kampus.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam kadet disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Tata cara penggunaannya nantinya akan diatur dengan memperhatikan kerapian, kedisiplinan, keamanan, keselamatan, serta kebutuhan kegiatan pendidikan.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara disiplin pendidikan militer, aturan seragam, keselamatan dalam latihan, serta penghormatan terhadap keyakinan peserta didik.
Kemhan menyatakan evaluasi dan penyempurnaan aturan akan terus dilakukan agar pelaksanaan pendidikan kadet Unhan memiliki ketentuan yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara seragam. Pemerintah juga menekankan pentingnya membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, serta tetap menghormati nilai keagamaan dan kebhinekaan.
Perkembangan polemik tersebut masih menjadi sorotan masyarakat hingga Selasa, 25 Agustus 2026, terutama setelah klarifikasi pemerintah mengenai aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.







