Breaking News
06:11
Advertisement

Geger OTT KPK di BNPB! Lima Tersangka Ditahan, Uang Rp3,3 Miliar dan Emas Disita

https://jurnalberitaindonesia.com OTT KPK BNPB, Lima Tersangka Ditahan dan Rp3,3 Miliar Disita
Bagikan
Lihat Tersimpan

JAKARTA, JBI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026, penyidik mengamankan 14 orang dan menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Perkembangan terbaru, KPK menahan lima orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Kamis, 15/10/2026

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah, Emas, dan Aset Kripto

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta aset kripto yang masih di dalami bersama pihak terkait.

Nilai barang bukti tersebut mengalami pembaruan dari informasi awal yang menyebut penyitaan uang sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, KPK masih menelusuri asal-usul aset yang di sita. Dalam proses tersebut, penyidik juga mendalami keterkaitan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang di sidik. Dengan demikian, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang di duga terlibat dalam perkara ini.

Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak swasta. KPK mencurigai adanya penyalahgunaan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi.

Lima Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus pejabat di lingkungan BNPB; Bima Setiawan; Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bima Setiawan di ketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menegaskan bahwa penyidik menilai keterlibatan seseorang berdasarkan dugaan perbuatan dan bukti, bukan hubungan keluarga atau kedudukan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut di amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tidak termasuk dalam lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dengan demikian, status Rustian dalam perkara ini berbeda dari kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Meski begitu, penyidik tetap perlu mendalami seluruh fakta dan keterangan pihak-pihak terkait agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Dana Kebencanaan Harus Melindungi Masyarakat

Publik kini menunggu KPK mengungkap konstruksi perkara, mekanisme pengadaan yang di duga bermasalah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan anggaran kebencanaan. Dengan demikian setiap rupiah dari anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu KPK masih melanjutkan penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum yang berlaku.

 

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *