PASURUAN JBI— Proyek pembangunan
drainase senilai Rp178,7 juta di Dusun Sentul, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, kini tengah memicu sorotan tajam. Proyek yang digarap oleh penyedia jasa CV. Anugrah Citra Keluarga ini kedapatan melanggar sejumlah standar operasional kerja, mulai dari mutu material yang buruk hingga terabaikannya keselamatan pekerja.
Berdasarkan inspeksi mendadak di lapangan pada Jumat (28/8/2026), proyek pengadaan langsung jalur E-Purchasing yang dijadwalkan rampung dalam 60 hari ini mencatat tiga temuan fatal yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat:
1. Material Rapuh Non-SNI
Terdapat tumpukan batu yang diduga kuat bukan batu kali, melainkan batu kapur muda. Material ini bertekstur rapuh dan tidak didukung bahan cor yang memadai. Penggunaan material di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) ini sangat berisiko membuat struktur drainase cepat ambrol.
2. Pipa PDAM Jebol Akibat Galian
Akibat proses penggalian yang asal-asalan dan tanpa survei jaringan (tracing) utilitas, pipa distribusi air bersih PDAM bocor. Imbasnya, suplai air bagi warga sekitar menjadi terganggu.
3. Pengawas Mangkir dan K3 Diabaikan
Pekerjaan fisik dibiarkan berjalan tanpa pengawasan dari Site Manager kontraktor maupun Konsultan Pengawas dari PT. Bana Inova Bikarya. Kondisi ini membuat progres fisik tidak sah untuk diopname. Selain itu, para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak memiliki kejelasan status BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasi Sanksi Tegas
Menyikapi deretan kelalaian ini, tim evaluasi teknis mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) dan Kepala Desa Karangsentul untuk segera mengeksekusi sanksi tegas:
– Melayangkan Surat Teguran I (ST I) dan memberlakukan penghentian pekerjaan sementara (Stop Working) hingga seluruh personel inti bersiaga di lokasi.
– Membongkar paksa material batu kapur muda dan mengeluarkannya dari area proyek.
– Membebankan seluruh biaya ganti rugi perbaikan pipa PDAM yang bocor kepada pihak kontraktor pelaksana.
– Mewajibkan penyerahan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pekerja dan dokumentasi kepatuhan APD.
– Memberikan rapor merah di sistem E-Purchasing untuk memblokir rekanan nakal di masa mendatang.
Langkah tegas ini dituntut untuk segera dilakukan demi menyelamatkan kualitas infrastruktur desa sekaligus memastikan uang negara terserap sesuai standar mutu yang diwajibkan. (Riangga Saputra)







