Breaking News
06:10
Advertisement

Polemik Hak Jawab dengan Ultra Addiction Center, Kupasmerdeka.com Beri Klarifikasi

logo kupas merdeka
Bagikan
Lihat Tersimpan

BOGOR.,JBI — Menanggapi pemberitaan  beberapa media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), redaksi media siber Kupasmerdeka.com membantah keras tudingan telah mengabaikan Hak Jawab  Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center ke Dewan Pers.

Pihak redaksi menegaskan tidak pernah menerima permohonan klarifikasi resmi dari yayasan rehabilitasi tersebut. Pernyataan ini merespons langkah Ketua Yayasan Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, yang mengadukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik berupa penayangan berita sepihak, yang kemudian diamplifikasi oleh sejumlah media di bawah naungan GMOCT.

 

kupasmerdeka-bantah-abaikan-hak-jawab

Pimpinan Redaksi Kupasmerdeka.com, Hero Akbar, menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen Hak Jawab resmi yang masuk ke saluran komunikasi redaksi, baik melalui surat elektronik (e-mail) maupun surat resmi ke kantor redaksi.

“Kami tidak pernah menerima permintaan Hak Jawab secara resmi dari pihak yayasan. Mekanisme Hak Jawab jelas dalam Undang-Undang Pers, dan kami selalu terbuka jika ada permintaan sesuai prosedur,” ujar Hero Akbar alias Moses itu dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Pengakuan Asep NS Terkait Upaya Hubungi Redaksi

Di sisi lain, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang secara terbuka bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center, membenarkan adanya polemik komunikasi tersebut.

Ia menceritakan pengalamannya saat mencoba menghubungi perwakilan pihak Kupasmerdeka.com secara personal untuk meminta klarifikasi.

Asep NS menuding perwakilan media merespons permintaannya secara tidak etis terkait klarifikasi tersebut.

Kupasmerdeka.com Pertanyakan Etika Rangkap Jabatan

Kupasmerdeka.com balik menyoroti posisi Asep NS. Ia merangkap sebagai pengurus organisasi pers sekaligus Humas lembaga eksternal di tengah isu dugaan pemerasan. Redaksi menilai rangkap jabatan ini berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait independensi. Menurut Moses, perangkapan jabatan tersebut mencederai marwah kemerdekaan pers. Tindakan ini juga menabrak aturan independensi wartawan.

Kasus ini kian sensitif. oleh karena itu, Yayasan Natura saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Mereka diduga memeras keluarga korban pengguna obat keras jenis Tramadol. Terkait hal tersebut, seorang Aktivis Bogor memberikan kritik tegas. “Sangat ironis melihat seseorang mengklaim diri sebagai pengurus organisasi pers dan jurnalis. Namun, ia justru menjadi Humas untuk membela lembaga eksternal. Apalagi lembaga tersebut sedang tersangkut isu krusial. Oleh karena itu, ini merupakan konflik kepentingan yang nyata.” Lebih lanjut, kasus ini pada akhirnya resmi menjadi ranah Dewan Pers guna melakukan pengujian etik

( Red)

Penulis

alpin Ndraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *